PT. Sunson Textile Manufacturer Tbk.    Alamat: Jl. Raya Rancaekek Km.25,5 Kabupaten Sumedang, Bandung, Indonesia

Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

Perseroan menyadari pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Perseroan akan terus berusaha meningkatkan penerapan prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perusahaan. Untuk itu Perseroan telah memiliki perangkat-perangkat sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 tahun. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Komisaris dibantu oleh Komite Audit yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris terdiri atas sekurangnya 4 orang anggota Komisaris.Pada akhir tahun 2009 Dewan Komisaris memiliki 6 orang anggota.

Uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Selama tahun 2009 Dewan Komisaris telah mengadakan tiga kali pertemuan dengan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris.

Dewan Direksi
Direksi bertugas mengurus dan memimpin Perseroan. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.

Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 tahun. Dewan Direksi terdiri dari sekurangnya 3 orang anggota Direksi. Pada akhir tahun 2009 Dewan Direksi memiliki 3 orang anggota. Para anggota Direksi adalah orang yang berpengalaman di bidangnya. Bila dirasa perlu, anggota Direksi dapat mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing untuk meningkatkan kompetensinya.

Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Selama tahun 2009 Dewan Direksi telah mengadakan rapat sebanyak tujuh kali dengan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direksi.

Komite Audit
Perseroan juga telah membentuk Komite Audit untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM No.IX.I.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM, No. Kep-29/PM/2004 tanggal 24 September 2004 dan Peraturan Bursa Efek Jakarta I-A No: Kep-305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 point C1 untuk membantu pelaksanaan tugas- tugas Dewan Komisaris.

Komite Audit Perseroan memiliki 3 orang anggota, dimana seorang diantaranya adalah Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit. Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut :

1. Ali Senitro : Ketua
2. Haditjipto Yuwono
Lahir di Bandung,
lulusan Universitas Kristen Maranatha, Bandung
: Anggota
3. Luciana Setiati Harsono
Lahir di Bandung,
lulusan Indiana University, Amerika Serikat
: Anggota

Tugas dan tanggungjawab Komite Audit:

  1. Melakukan penelaahan terhadap kredibilitas dan obyektivitas Laporan Keuangan
  2. Melakukan penelaahan terhadap kepatuhan perusahaan, peraturan-peraturan terkait dan etika perusahaan
  3. Melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan manajemen resiko
  4. Memberdayakan fungsi audit internal dan melakukan pengawasan atas pekerjaan audit eksternal.
  5. Memastikan independensi auditor eksternal dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Memberikan masukan yang profesional dan independen yang dapat membantu pengambilan keputusan Dewan Komisaris.

Selama tahun 2010 Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak empat kali dan dihadiri oleh seluruh anggota Komite Audit. Seluruh keputusan yang diambil dalam Rapat Komite Audit dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit:
Komite Audit dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui penguatan fungsi Dewan Komisaris. Hal tersebut dilakukan melalui pemberian bantuan KomiteAudit guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.

Manajemen bertanggungjawab atas proses akuntansi, pengendalian internal dan pelaporan keuangan, termasuk penyusunan Laporan Keuangan Perseroan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Auditor Eksternal Perseroan bertanggungjawab untuk mengaudit Laporan Keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku umum dan memberikan opini apakan Laporan Keuangan tersebut telah menyajikan secara wajar, dalam hal-hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, Laporan Perubahan Ekuitas serta arus kas Perusahaan sesuai dengan StandarAkuntansi Keuangan (SAK).

Kegiatan yang telah dilakukan meliputi:

  • * Pertemuan rutin dengan divisi akuntansi guna membahas sistem pencatatan dan pelaporan Perusahaan, ketaatan pada peraturan, serta masalah-masalah akuntansi dan keuangan yang terjadi
  • * Melakukan review Laporan Keuangan auditan Desember 2009 dan Laporan Keuangan interim Maret, Juni dan September 2010.

Berdasarkan penelaahan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa selama tahun 2010 tidak ditemukan penyimpangan dan pelanggaran oleh Perseroan berkenaan dengan informasi keuangan, fungsi internal audit maupun ketaatan terhadap peraturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan
Tugas utama Sekretaris Perusahaan antara lain mengikuti perkembangan pasar modal dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, memberi pelayanan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi Perseroan, memberi masukan kepada Direksi dalam mematuhi ketentuan pasar modal, sebagai penghubung antara Perseroan dengan Bapepam, Bursa Efek dan masyarakat.

Sekretaris Perusahaan saat ini adalah :
Edduardus Gunawan

  • - Lahir tahun 1947
  • - Pendidikan Fakultas Teknik Unpar, Bandung
  • - Bergabung di Perseroan sejak thn 1990, menjabat Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2009.

Pengendalian dan Pengawasan Intern
Bagian Pengendalian dan Pengawasan Intern melakukan pengawasan dan post audit terhadap pelaksanaan Standard Operating Procedure yang ada. Selain itu, secara berkala melakukan peninjauan dan perubahan terhadap system dan prosedur yang ada untuk menyesuaikannya dengan kondisi terkini.